Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret di 8 TKP Berbeda di Kabupaten Jember

    Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret di 8 TKP Berbeda di Kabupaten Jember

    Jember - Polsek Jenggawah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jember.

    Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RD (34), warga Dusun Manggis, Sukorambi, Jember, ditangkap setelah melakukan aksinya yang terakhir pada hari Selasa, 19 Maret 2024, di pinggir jalan raya Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

    Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh A., SH., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban, seorang wanita berusia 57 tahun bernama WN, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jenggawah. Sekitar pukul 19.15 WIB, ketika korban tiba di perempatan jalan Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, pelaku RD yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang.

    Melihat korban yang memegang tas di tangan kanannya, RD dengan cepat menjambret tas tersebut dan melarikan diri menuju Kecamatan Tempurejo.

    "Korban sempat berteriak meminta bantuan, namun tidak berani mengejar pelaku. Di dalam tas korban terdapat beberapa barang berharga, termasuk ATM Bank Mandiri dan BNI, KTP, serta satu unit handphone merk Vivo Y21S, " jelas AKP Eko Basuki.

    Setelah berhasil mengambil tas korban, RD segera membuka tas tersebut dan menemukan kartu ATM beserta kertas berisi nomor PIN. Tanpa ragu, pelaku langsung menuju mesin ATM BNI dan menarik uang sebesar Rp 1.000.000 dari rekening korban.

    Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 April 2024, pelaku menjual handphone Vivo Y21S milik korban di sebuah konter handphone di pertokoan Jompo, Jember, kepada seorang saksi bernama SH seharga Rp 900.000.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, Dari hasil interogasi, RD mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di delapan TKP berbeda, yaitu empat kali di wilayah Kecamatan Jenggawah, satu kali di Kecamatan Ajung, satu kali di Kecamatan Arjasa, dan dua kali di Kecamatan Sumbersari.

    RD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. tambah AKP Eko Basuki. (AR) 

    #polresjember kapolres jember polsek jenggawah jambret jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Lakukan Pengamanan Ketat Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/27 Jombang Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember
    Karya Bakti TNI Koramil 0824/01 Patrang Lakukan Pembersihan Sungai Bersama Masyarakat
    Anggota Kodim 0824/Jember Bersama Persit KCK Aksi Sosial Bagikan Takjil
    Pastikan Kelancaran Pilkada 2024, Polres Jember Ikuti Rakor Persiapan Pendistribusian Logistik 
    Danramil 0824/12 Kaliwates Ikut Beri Pembekalan Pembinaan Linmas Dalam Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
    Babinsa Curah Malang Koramil 0824/13 Rambipuji Pendampingan Pertanian Dukung Irigasi dan Perawatan tanaman Padi
    Babinsa Sumberjambe Koramil 0824/05 Sumberjambe  Kerja Bakti  Bersama Warga, Bersihkan Kiri Kanan Jalan Desa
    Dandim 0824/Jember Hadiri Lepas Sambut Danyon Armed 8/105 Tarik,  Selamat Kepada Pejabat Lama dan Baru
    Dandim 0824/Jember Hadiri Malam Pelepasan  Kolonel Inf Moch Fuad Suparlin  Yang Sedang Jalani Tugas Pendidikan
    Kakesdam V/Brw Sambut Tim Wasrik Irjen Kemenhan RI, di RS Baladhika Husada Jember
    Kasdim 0824/Jember Bersama Anggota dan Tokoh Msyarakat Ikuti Pemberian Penghargaan kampung Pancasila dan Dialog Kebangsaan dipimpin Kasad
    Bripka Oscar Tino Wibowo Ajak Masyarakat Desa Biting Sukseskan Pemilu 2024 dengan Damai
    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda
    Babinsa Koramil 0824/04 Sukowono Dampingi Posyandu Lakukan PSN di Desa Dawuhanmangli, Lindungi Masyarakat Dari DBD
    Kapolres Menerima Penghargaan PWI Jember Award 2024 Di Acara Malam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Jawa Timur
    Koramil 0824/05 Sumberjambe Dukung Kegiatan Pendistribusian Bantuan PMTPenanganan  Stunting Kabupaten Jember

    Ikuti Kami