Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

    Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

    JEMBER - Kasus pencabulan yang dilaporkan oleh H orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) yang dilaporkan pada Mei 2023 lalu, akhirnya ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, dengan menahan SUP (28) warga asal Ledokombo Jember. 

    Korban yang saat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dalam kondisi hamil 5 bulan,  

    Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Jadikan Wiratama SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka dilaporkan oleh orang tua Bunga salah satu siswi SMP di Ledokombo, saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

    "Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan, dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, " ujar AKP Dika, Kamis (23/8).

    Menurut Kasatreskrim, dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, dimana pelaku melakukan persetubuhan di 2 hotel yang ada di Jember. 

    "Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel A daerah Rembangan dan hotel P di Garahan, dan ini dilakukan oleh pelaku seminggu sekali, " terang Kasatreskrim. 

    Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone. 

    Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Kasatreskrim menyatakan tidak ada. 

    Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan. 

    "Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik, " pungkas Kasatreskrim. 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jember Hadiri Peringatan Hari Pramuka...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Pastikan Kelancaran Pilkada 2024, Polres Jember Ikuti Rakor Persiapan Pendistribusian Logistik 
    Danramil 0824/12 Kaliwates Ikut Beri Pembekalan Pembinaan Linmas Dalam Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
    Babinsa Curah Malang Koramil 0824/13 Rambipuji Pendampingan Pertanian Dukung Irigasi dan Perawatan tanaman Padi
    Koramil 0824/03 Kalisat Bersama Persit KCK dan Pramuka Saka Wira Kartika, Bagikan Takjil Bagi Masyarakat Yang Melintas diJalan Raya Depan Makoramil
    Anggota Kodim 0824/Jember Bersama Persit KCK Aksi Sosial Bagikan Takjil
    Babinsa Sumberjambe Koramil 0824/05 Sumberjambe  Kerja Bakti  Bersama Warga, Bersihkan Kiri Kanan Jalan Desa
    Dandim 0824/Jember Hadiri Lepas Sambut Danyon Armed 8/105 Tarik,  Selamat Kepada Pejabat Lama dan Baru
    Dandim 0824/Jember Ikuti Silaturahmi Kebangsaan  Menkopolhukam RI di Pesantren Nurul Qurnain dan Al Falah
    Dandim 0824/Jember Hadiri Malam Pelepasan  Kolonel Inf Moch Fuad Suparlin  Yang Sedang Jalani Tugas Pendidikan
    Polsek Ajung Lakukan Pengamanan Rangkaian Kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Desa Mangaran
    Bripka Oscar Tino Wibowo Ajak Masyarakat Desa Biting Sukseskan Pemilu 2024 dengan Damai
    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda
    Babinsa Koramil 0824/04 Sukowono Dampingi Posyandu Lakukan PSN di Desa Dawuhanmangli, Lindungi Masyarakat Dari DBD
    Kapolres Menerima Penghargaan PWI Jember Award 2024 Di Acara Malam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Jawa Timur
    Koramil 0824/05 Sumberjambe Dukung Kegiatan Pendistribusian Bantuan PMTPenanganan  Stunting Kabupaten Jember

    Ikuti Kami