Polres Jember Berhasil Ungkap Jual Beli Senpi Rakitan Petani Asal Banyuwangi Diamankan

    Polres Jember Berhasil Ungkap Jual Beli Senpi Rakitan Petani Asal Banyuwangi Diamankan

    JEMBER – PW (43) petani asal Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi, Minggu (16/7/2023) diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, saat tiba di Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember.

    Terungkapnya aktifitas pria yang diketahui berprofesi sebagai petani ini, setelah adanyanya laporan dari warga yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api (Senpi) kepada warga, sehingga oleh warga hal ini dilaporkan ke aparat Kepolisian.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat. SH. SIK. MM, melalui Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto saat menggelar press konferens, Kamis (20/7) di Polres Jember.

    “Kami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver, ” ujar Kompol Hendry.

    Wakapolres Jember juga menjelaskan, senjata api yang dijual pelaku dibeli dari GP warga Jember pada 2018 lalu saat itu tersangka PW bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis Desa Barurejo Siliragung Banyuwangi.

    Untuk 2 buah senpi, Purwoko bersama dengan SN membeli dengan harga RP. 5.200.000, - namun baru dibayar RP. 3.900.000., -, yang kemudian 2 buah senpi tersebut dikuasai oleh PW dan SN. 

    Kemudian PW berniat senpi yang dimilikinya untuk di jual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.

    “Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga 5 juta lebih, namun baru dibayar 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan, ” jelas Kompol Hendry.

    Status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

    “GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO, ” ujar Kompol Hendry.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

    “Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, ” pungkas Wakapolres Jember. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Kebonsari Beri Materi dalam...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/15 Bangsalsari Beri Materi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kakorsabhara Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polda Jatim
    Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya
    Membangun Harapan Warga, Koramil 0824/27 Jombang Bantu Renovasi Rumah Warga Masyarakat Mampu
    Babinsa Sumberjambe Koramil 0824/05 Sumberjambe  Kerja Bakti  Bersama Warga, Bersihkan Kiri Kanan Jalan Desa
    Polsek Ajung Lakukan Pengamanan Rangkaian Kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Desa Mangaran
    Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Tertulis Pangdam V/Brw, Terkait Evaluasi Bidang dan Larangan Judi Online
    Kakesdam V/Brw Sambut Tim Wasrik Irjen Kemenhan RI, di RS Baladhika Husada Jember
    Dandim 0824/Jember Ikuti Silaturahmi Kebangsaan  Menkopolhukam RI di Pesantren Nurul Qurnain dan Al Falah
    Babinsa Sumberjambe Koramil 0824/05 Sumberjambe  Kerja Bakti  Bersama Warga, Bersihkan Kiri Kanan Jalan Desa
    Kodim 0824/Jember Gelar Tradisi Pelepasan Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso
    Tingkatkan Kamtibmas, Polres Jember Giatkan Patroli di Tiap PPK Saat Tahapan DPSHP Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
    Polsek Sukowono Tangkap Tiga Pelaku Perampokan dan Amankan 6 Barang Bukti Sepeda Motor
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Pesta Rakyat HUT RI Ke 78, Tampilkan Dewa 19
    Bripka Oscar Tino Wibowo Ajak Masyarakat Desa Biting Sukseskan Pemilu 2024 dengan Damai
    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda
    Kapolres Menerima Penghargaan PWI Jember Award 2024 Di Acara Malam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Jawa Timur
    Babinsa Koramil 0824/04 Sukowono Dampingi Posyandu Lakukan PSN di Desa Dawuhanmangli, Lindungi Masyarakat Dari DBD
    Koramil 0824/05 Sumberjambe Dukung Kegiatan Pendistribusian Bantuan PMTPenanganan  Stunting Kabupaten Jember

    Ikuti Kami