Jember, - Polres Jember melaksanakan konferensi pers dari hasil ungkap kasus selama Operasi Ketupat Semeru 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Konferensi pers ini dilakukan di halaman Mako Polres Jember. Rabu pagi (17/4/2024)
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyampaikan bahwa operasi Ketupat tahun ini telah mencatat beberapa indikator keberhasilan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023.
Keberhasilan tersebut diantaranya terjadi penurunan angka kejahatan kriminalitas sebanyak kurang lebih 4 kasus dari tahun 2023 yang mencapai 78 kasus menjadi 74 kasus pada tahun 2024. Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan, dari 28 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 27 kasus pada tahun ini.
Hal yang cukup penting adalah penurunan fatalitas korban, dimana tahun lalu terdapat 4 orang meninggal dunia, sedangkan tahun ini hanya tercatat satu orang meninggal dunia, ucap AKBP Bayu.
Namun, selama pelaksanaan operasi Ketupat, terjadi beberapa kejadian menonjol, di antaranya adalah korban meninggal dunia terseret ombak di Pantai Paseban Kencong. Selain itu, terjadi kebakaran gudang, kasus penganiayaan, dan lain sebagainya. Yang perlu dicermati adalah masih tingginya kasus curanmor, dengan terjadi kurang lebih 9 kasus selama pelaksanaan operasi Ketupat lanjut Kapolres.
Tidak hanya itu Polres Jember juga mengintensifkan kegiatan pengungkapan dan penyelidikan terhadap kasus curanmor. Dengan hasil Polres berhasil mengungkap kejahatan curanmor dari 21 tempat kejadian perkara, dengan berhasilnya amankan 18 unit sepeda motor dan mengamankan 4 pelaku. Dari 4 pelaku, 2 di antaranya merupakan residivis.
Selain itu, Polres Jember juga melakukan upaya dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Jember, termasuk dalam pencegahan penyakit masyarakat seperti peredaran miras dan pesta kembang api yang berlebihan. Di bidang lalu lintas, Polres melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum, dengan berhasilnya mengamankan 25 unit kendaraan bermotor hasil dari penindakan balap liar di wilayah Kabupaten Jember.
Dalam penegakan hukum, Polres memberlakukan tindakan tegas dengan penilangan denda maksimal sebesar 3 juta rupiah dan menyita kendaraan selama minimal 1 bulan penuh. Polres juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk melakukan konfirmasi ke Polres Jember dengan membawa dokumen lengkap untuk memastikan kepemilikan barang bukti.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Dengan hasil tersebut, Polres Jember telah berhasil menjalankan Operasi Ketupat Semeru 2024 dengan berbagai upaya dalam menciptakan situasi keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Kabupaten Jember. (AR)