Kado HUT Bhayangkara ke-78, Satreskoba Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Hampir Satu Ons Sabu

    Kado HUT Bhayangkara ke-78, Satreskoba Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Hampir Satu Ons Sabu

    Jember, - Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Satreskoba Polres Jember memberikan kado istimewa dengan berhasil mengamankan ratusan ribu obat terlarang serta hampir satu ons sabu. Pada Rabu, 3 Juli 2024, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI, bersama Kasat Reskoba IPTU Nurmansyah menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan Juni dan awal July. Rabu, (3/7/2024)

    Kapolres Jember menyampaikan bahwa hasil dari pengungkapan ini mencakup ratusan ribu butir obat terlarang dan hampir satu ons sabu-sabu serta penangkapan terhadap delapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli, yang bermula dari laporan mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Sumbersari.

    "Dari laporan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Jember mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang mencurigakan. Ditemukanlah sekitar 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl. Dari situ, pengembangan dilakukan ke wilayah lain dan ditemukan kembali 37.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl di wilayah Jember pada 28 Juni. Pengembangan selanjutnya pada 1 Juli di Banyuwangi berhasil menemukan 125.000 butir obat terlarang, " ujar Kapolres.

    Selain pil terlarang tersebut, tim juga berhasil menyita 84 gram sabu-sabu. Pengembangan terakhir yang dilakukan dari Banyuwangi kembali ke Jember menemukan tambahan 51.000 butir obat terlarang jenis dextro. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencakup hampir satu ons sabu-sabu dan 211.000 butir obat terlarang.

    Barang bukti yang dipamerkan pada konferensi pers juga mencakup tujuh buah handphone milik para pelaku dan uang tunai sebesar satu juta rupiah. Delapan orang tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Salah satu tersangka perempuan memiliki anak yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama. Para tersangka adalah DK, AW, AFH, MW, AMAA, CAW, RES, dan J, dengan DK berasal dari Banyuwangi dan sisanya berdomisili di Jember.

    Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara untuk kasus sabu-sabu. Sementara untuk kepemilikan obat-obatan terlarang, para pelaku dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

    Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika karena tidak ada dampak positif yang bisa didapat dari penggunaan narkoba, baik jenis sabu maupun obat-obatan terlarang. "Kami juga menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya yang masih remaja agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Jember, " tegas Kapolres.

    Dalam momentum HUT Bhayangkara ini, Polres Jember mendapatkan banyak apresiasi dan dukungan dari masyarakat atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Dukungan ini menjadi motivasi bagi Polres Jember untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Jember. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #satreskobapolresjember #akbpbayupratamagubunagi jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Panduman Koramil 0824/26 Jelbuk...

    Artikel Berikutnya

    Hasil Muskab PBVSI di Jember AKBP Bayu Pratama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Rakor Penanggulangan Bencana Kekeringan dan Pendistribusian Air Bersih, Kodim 0824/Jember Siap Dukung
    Koramil 0824/03 Kalisat Bersama Persit KCK dan Pramuka Saka Wira Kartika, Bagikan Takjil Bagi Masyarakat Yang Melintas diJalan Raya Depan Makoramil
    Babinsa Curah Malang Koramil 0824/13 Rambipuji Pendampingan Pertanian Dukung Irigasi dan Perawatan tanaman Padi
    Karya Bakti TNI Koramil 0824/01 Patrang Lakukan Pembersihan Sungai Bersama Masyarakat
    Anggota Kodim 0824/Jember Bersama Persit KCK Aksi Sosial Bagikan Takjil
    Babinsa Sumberjambe Koramil 0824/05 Sumberjambe  Kerja Bakti  Bersama Warga, Bersihkan Kiri Kanan Jalan Desa
    Dandim 0824/Jember Ikuti Silaturahmi Kebangsaan  Menkopolhukam RI di Pesantren Nurul Qurnain dan Al Falah
    Rakor Penanggulangan Bencana Kekeringan dan Pendistribusian Air Bersih, Kodim 0824/Jember Siap Dukung
    Forum Kyai langgar dan Pengasuh Ponpes Kabupaten Jember Deklarasi Tolak Hak Angket
    Kasdim 0824/Jember Bersama Anggota dan Tokoh Msyarakat Ikuti Pemberian Penghargaan kampung Pancasila dan Dialog Kebangsaan dipimpin Kasad
    Bripka Oscar Tino Wibowo Ajak Masyarakat Desa Biting Sukseskan Pemilu 2024 dengan Damai
    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda
    Babinsa Koramil 0824/04 Sukowono Dampingi Posyandu Lakukan PSN di Desa Dawuhanmangli, Lindungi Masyarakat Dari DBD
    Kapolres Menerima Penghargaan PWI Jember Award 2024 Di Acara Malam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Jawa Timur
    Koramil 0824/05 Sumberjambe Dukung Kegiatan Pendistribusian Bantuan PMTPenanganan  Stunting Kabupaten Jember

    Ikuti Kami